Kehadiran Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Banjar mendapat respon positif dari masyarakat. Hal tersebut terlihat dari sejak awal program KIA digulirkan pada Mei 2017 hingga Juli 2017 sudah mencapai angka 6.333 anak, dari total keseluruhan anak 0-7 tahun per Juli 2017 mencapai 54.488. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, AanRead more
Sebanyak 53.601 anak di Kota Banjar menjadi sasaran pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Keterbatasan blanko mengakibatkan baru sekitar 12.800 anak yang tahap awal ini bakal memiliki kartu identitas. “Sesuai ketentuan, seluruh anak mulai dari lahir hingga berusia 17 tahun kurang sehari harus memiliki kartu identitas anak. Hanya saja saat ini blanko yang tersedia jumlahnya terbatas,Read more
Dalam rangka persiapan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia dan secara khusus di Kota Banjar, Jum’at, 19 Mei 2017, bertempat di Aula Setda Kota Banjar dilaksanakan Sosialisaasi Kartu Identitas Anak. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Banjar, Ketua DPRD Kota Banjar, FKPD, para Kepala OPD, para kepala sekolah TK, PAUD, SD, SMP, para KepalaRead more
I. DASAR HUKUM Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil II. KETENTUAN UMUM Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah III. PERSYARATAN 1. Kartu Keluarga (KK) Baru; a. Mengisi Form F-1.15; b. KTP c. Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; d.Read more
I. DASAR HUKUM Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil II. KETENTUAN UMUM Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah III. PERSYARATAN 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan; 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan; 3. Fotocopy KTP; 4. Fotocopy KK ;Read more
I. DASAR HUKUM Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil II. KETENTUAN UMUM Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah III. PERSYARATAN 1. Surat Keterangan dari desa dan siketahui oleh kecamatan; 2. Surat Keterangan Kesaksian yang ditandatangani oleh dua orang saksiRead more
Alamat
Jl. Raya Siliwangi KM.3 Karangpanimbal Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat 46332
Telp & Fax
Telp (0265) 2733412
Fax (0265) 2733412
Email Adress
[email protected]