I. DASAR HUKUM
Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
II. KETENTUAN UMUM
Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah
III. PERSYARATAN
1. Surat pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh kecamatan;
2. Fotocopy pemberkatan nikah dari gereja;
3. Fotocopy KTP;
4. Fotocopy KK ;
5. Fotocopy surat baptis;
6. Fotocopy ganti nama bagi WNI keturunan;
7. Foto 4×6 berdampingan 3 lembar.
IV. PROSEDUR PELAYANAN
1. Calon mempelai mengajukan permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan 10 hari
sebelum pelaksanaan pencatatan perkawinan;
2. Kantor Capilduk KB menerima dan meneliti persyaratan-persyaratan tersebut;
3. Bagi calon mempelai yang berdomilisi di luar kota dibuatkan pengumuman perkawinannya;
4. Proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan register dan kutipan akta;
5. Penyerahan kutipan akta.
V. BIAYA
Rp.50.000,- (tepat pelaporannya);
Rp.75.000,- (terlambat pelaporannya).
VI. WAKTU PENYELESAIAN
–
VII.
LOKASI PENGURUSAN
Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Banjar
Leave a Comment