Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, punya wejangan buat lembaga pelayanan publik.
Di era yang serba digital ini, lembaga pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dengan data, khususnya data pribadi penduduk.
Data tersebut digunakan tidak lain untuk meningkatkan akurasi verifikasi dan pemetaan spasial konsumen atau nasabah dalam berbagai proses bisnis.
Kendati demikian, data itu juga rawan untuk disalahgunakan, khususnya bila pegawai lembaga tersebut tidak memiliki cukup integritas untuk patuh pada Standart Operasioal Procedure (SOP) yang berlaku.
Oleh karena itu, Zudan berharap lembaga/instansi mempekerjakan pegawai yang memiliki integritas, khususnya dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Lembaga yang menyimpan data pribadi harus menjaga SOP dan berintegritas serta menempatkan pegawai berintegritas sehingga data tidak diambil untuk kepentingan yang lain dan diperjualbelikan,” kata Zudan kala jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, Zudan juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadinya masing-masing. Masyarakat jangan mudah mengunggah data pribadinya di medsos ataupun internet.
Khusus untuk masyarakat yang berurusan dengan fintech, pelajari dan telateni prosedur dari fintech itu. Masyarakat kudu concern betul data yang diserahkan digunakan untuk apa saja.
“Terutama sekarang fintech yang meminta data, yang kemudian bisa disalahgunakan. Fintech-fintech harus diketahui betul yang meminta data itu harus yang sudah berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Zudan.
Bila masyarakat menemukan fenomena jual beli data di medsos yang seperti terjadi belakangan ini, jangan sungkan untuk melapor ke kepolisian terdekat maupun ke Dukcapil.
“Kalau mengetahui ada di media sosial atau dunia nyata orang memperjualbelikan data kependudukan segera melapor polisi terdekat atau bisa kami di Dukcapil,” jelasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tersangka penjualan data kependudukan dan rekening yang viral belakangan ini.
Tersangka berinisial C (32) diketahui memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, NIK, Nomor KK, rekening bank, dan data pribadi lainnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar. Dukcapil***
Pak, kalau syarat pindah alamat + ganti KK, apa syarat dan prosedurnya?
Saya kerja di Tangerang, rumah di Banjar, KTP masih Ciamis.. terima kasih.
Jika mau pindah alamat dari Ciamis ke Banjar, harus ke Disdukcapil Ciamis untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), setelah itu langsung ke Disdukcapil Kota Banjar. Jangan lupa lengkapi dokumennya untuk di banjar seperti Fc. Surat nikah, Fc Ijazah terakhir, fc. Akta kelahiran, Kartu gol. darah (apabila ada), jika sebagai peagawai negeri/BUMN melampirkan fc. SK pegawai.