BANJAR, (KAPOL).- Kesadaran masyarakat membuat akta kematian di Kota Banjar dinilai rendah.
Kondisi ini, berbeda dengan Pemohon pendaftaran kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran. Padahal, proses pembuatan administrasi pencatatan sipil, seperti akta kematian dan permohonan pendaftaran kependudukan di Kota Banjar itu, sama-sama gratis. Alias, tak dipungut uang sepeser pun.
“Pembuatan akta kematian itu sama diwajibkan oleh pemerintah. Untuk itu, diperlukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Sekda Kota Banjar, H. Ade Setiana, saat mewakili Plt Wali kota Banjar, H.Darmadji Prawirasetia, disela- sela acara sosialisasi “Kebijakan Pelayanan Pencatatan Sipil” di RM Tungku, Kamis (25/4/2018).
Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Kelahiran Direktorat Pencatatan Sipil, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatn Sipil RI, Diana Anggraeni, berharap melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gisa) mampu mewujudkan Kota Banjar yang tertib adminduk menuju pemerintahan yang efektif dan efisen serta memiliki daya saing.
“Kota Banjar dengan jumlah pendudukan relatif sedikit dan luas wilayah yang terjangkau, seharusnya menjadi kota tertib adminduk terbaik. Ini penting agar data adminduk benar dan akurat,” ucap Dina.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Moch Aan Suparan didampingi Sekretaris Disdukcapil Banjar, H.Entus, menyatakan, dari sosialisasi yang dihadiri perwakilan desa/kelurahan dan kecacamatan ini, diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat pentingnya kepemilikan dokumen pencatatan sipil yang lengkap dan akurat.
“Diduga masih rendahnya kepemilikan akta kematian di Kota Banjar ini akibat pengetahun dan kesadaran masyarakat yang belum merata saja. Padahal, SIAK itu UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan itu, dikatakan dia, bahwa “Setiap kematian wajib dilaporkan keluarganya atau yang mewakili kepada intansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian”.
Kemudian, bagi yang tak melaksanakanannya terancam diberi sanksi denda administrasi. Dijelaskannya, terakhir ini sedikitnya 100 orang yang meninggal dunia per bulan se-Kota Banjar. Namun, keluarga yang meninggal dunia dan sadar membuat akta kematian hanya berkisar 10 persenan.
“Selama 4 tahun terakhir ini, akta kematian yang diterbitkan hanya 4410 orang,” ucap H.Entus. Dijelaskan dia, penerbitakan E-KTP di Kota Banjar sudah mencapai 99 persen, dari wajib KTP sebanyak 148.387 orang. “Dari wajib KTP sebanyak 148.387 orang, yang sudah perekaman e-KTP berjumlah 148. 312 orang sekarang ini,” ujarnya. Adapun untuk penerbitan akta kelahiran berusia 0 sampai 18 tahun sudah mencapai 96,12 persen atau 59.604 orang. Kemudian, akta kelahiran yang diterbitkan untuk yang berusia diatas 18 tahun, terealisasi 46,65 persen atau 94.632 orang. (D.Iwan)***
Sumber : Kabarpriangan.co.id
Leave a Comment