Banjar : Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, Rahlan, S. IP. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjar khususnya mengenai peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan yang mengatur izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Acara ini terselenggara atas kerjasama Disdukcapil Kota Banjar dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya yang bertindak sebagai narasumber. Dokumen kelengkapan bagi WNA yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi tidak lepas dari dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Misalnya untuk penerbitan izin tinggal terbatas penyatuan keluarga bagi WNA yang menikah dengan WNI harus melengkapi persyaratan surat nikah, surat permohonan, surat jaminan, KTP penjamin. Izin tinggal terbatas penyatuan keluarga bagi anak ikut orang tua WNI harus melengkapi persyaratan dokumen diantaranya surat nikah orang tua, akta lahir anak, surat permohonan, surat jaminan dan KTP penjamin.
Maraknya pernikahan campuran antara WNA dengan WNI perlu diwaspadai adanya motif-motif terselubung yang dikhawatirkan membahayakan WNI di kemudian hari, misalnya human trafficking, jual beli organ tubuh, perbudakan, narkoba. Warga negara kita jangan tergiur dengan materi sesaat.
Leave a Comment