LAMPIRAN XI
PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR : 30 TAHUN 2016
TANGGAL : 19 DESEMBER 2016
TENTANG : SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
- KEPALA DINAS
- Kedudukan Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan berdasarkan asas otonomi dan tugas
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam angka 2 mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan dinas;
- penyusunan Rencana Strategik Dinas;
- penyelenggaraan pelayanan umum urusan administrasi kependudukan;
- pelaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasiPerumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan
- Kepala Dinas melaksanakan uraian tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dinas dalam urusan administrasi kependudukan berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan Wali Kota;
- merumuskan perencanaan strategis urusan administrasi kependudukan;
- menyelenggarakan pelayanan umum urusan administrasi kependudukan;
- menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil
- dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
- mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada sekretaris dan para kepala bidang secara berjejang sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya;
- mengendalikan pengelolaan keuangan dan ketatausahaan dan perlengkapan dinas;
- melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi lain yang terkait untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
- mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan data informasi kependudukan;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam pengembangan dan pelayanan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- memberikan informasi, saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas urusan administrasi kependudukan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- SEKRETARIAT
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
- Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
- Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok pada angka 2, mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan penataan barang milik negara;
- pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris melaksanakan uraian tugas :
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- menyusun program kerja Sekretariat dan program kerja tahunan dinas berdasarkan rencana strategis;
- mengawasi, mengendalikan pelaksanaan tugas sekretariat;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
- melaksanakan pengelolaan dan pembinaan naskah dinas dan kearsipan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan dinas;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, administrasi umum dan keuangan;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah, peraturan Wali Kota dan keputusan Wali Kota dalam lingkup tugas dinas;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai bidangnya kepada kepala dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai bidang tugas;
- Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan
- Rincian sub bagian sebagiamana dimaksud pada angka 5 sebagai berikut :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Pejabat pengawas selaku Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan persuratan;
- pelaksananurusan tata usaha;
- pelaksanaankearsipan;
- penyusunan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- perencanaan urusan perlengkapan;
- penata urusan rumah tangga;
- pelaksanaan penataan barang milik negara;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan uraian tugas :
- menyusun pelaksanaan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan umum yang meliputi urusan tata usaha administrasi perkantoran, rumah tangga, perlengkapan dan hubungan masyarakat;
- menginventarisir, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang urusan umum dan kepegawaian, pengelolaan rumah tangga dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membuat konsep surat dan naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kearsipan, kehumasan, keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga sesuai dengan tugas dan tanggungjawab untuk mendapat tindak lanjut dari atasan;
- mengendalikan surat masuk, surat keluar dan kearsipan;
- menyiapkan bahan pembinaan Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan
- penilaian hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
- membuat laporan kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan menyusun rencana mutasi, cuti, disiplin ,pengembangan dan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, pertemuan dan acara rutin keprotokolan dan acara resmi lainnya;
- menyiapkan rencana kebutuhan barang atau sarana dan prasarana perlengkapan di lingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi penggunaan serta penghapusan barang dan perlengkapan;
- melaksanakan pembukuan dan pelaporan barang milik negara meliputi aset dan barang persediaan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- penyusunan Laporan berkala / tahunan urusan umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Pejabat pengawas selaku Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi :
- pelaku penyiapan koordinasi, penyusunan program dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan akuntansi;
- pelaksanaan verifikasi,
- pelaksanaan pembukuan,
- penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran,
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan uraian tugas :
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- menyiapkan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan perencanaan dan program dinas;
- menyiapkan bahan perencanaan strategis Dinas dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pengolahan data sebagai bahan perencanaan program dinas;
- melaksanakan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK);
- melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran dinas;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pada Sub bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
- melaksanakan penatausahaan keuangan, sesuai dengan aturan yang berlaku;
- melaksanakan verifikasi atas surat pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan dinas;
- melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran;
- meneliti Surat Perintah Membayar (SPM)
- melakukan verifikasi harian atas penerimaan yang disampaikan bendahara penerimaan;
- melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dinas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Subbagian Perencanaan dan Keuangan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang tugasnya;
- melaporkan pelaksanaan tugas dilingkungan Subbagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bukti pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukdipimpin oleh pejabat administrator selaku Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2, menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan sosialisasi pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melaksanakan uraian tugas :
- menyusun perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian pendaftaran penduduk dan pendataan penduduk rentan dan penduduk non permanen;
- mengatur pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan administrasi penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
- memberi petunjuk teknis pengumpulan, pengelolaan pelayanan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
- merencanakan operasional pengawasan dan penelitian dokumen kependudukan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
- memberi petunjuk pemberian Nomor Induk Kependudukan dan penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk;
- mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang kependudukan;
- melakukan pembinaan dan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;
- melakukan penerbitan dokumen kependudukan hasil pendaftaran penduduk;
- melakukan penatausahaan dokumen pendaftaran penduduk;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja bidang;
- melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan para Kepala Seksi bawahnnya;
- menandatangani dan/atau memaraf surat dan dokumen lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan;
- meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi :
- Seksi Identitas Penduduk;
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
- Rincian sub bagian sebagaimana dimaksud pada angka 5 sebagai berikut :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh pejabat pengawas selaku Kepala Seksi berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan Identitas penduduk.
- Kepala Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelayanan identitas penduduk;
- pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen identitas penduduk;
- pelaksanaan bimbingan teknis pelayanan identitas penduduk;
- pelaksanaan evaluasi pelayanan identitas penduduk;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Seksi Identitas Penduduk melaksanakan uraian tugas :
- mengkonsep rencana kegiatan, program kerja dan anggaran susuai tugas pokok dan fungsi Seksi Identitas Penduduk dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas;
- merencanakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan identitaspenduduk;
- menyiapkan bahan pendaftaran dan pencatatan identitas penduduk;
- menyusun standar dan prosedur pelayanan identitas pendudukmembimbing pengolahan data, pemberian Nomor IndukKependudukan (NIK), penerbitan kartu keluarga, dan kartu penduduk;
- menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk;
- melakukan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- memberikan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KartuTanda Penduduk (KTP);
- memberikan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatanmemberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkonsep surat untuk ditanda tangani atasan;
- mengkonsep naskah dinas Seksi Identitas Penduduk sesuai arahan dan disposisi atasan;
- menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas;
- memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- menghimpun, mengolah dan merencanakan penggunaan dokumen sesuai dengan peruntukannya;
- melaksanakan tertib administrasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberkan atasan sesuai bidang tugasnya.
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk dipimpin oleh pejabat pengawas selaku Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyaitugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk.
- Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk;
- pelaksanakan penerbitan dokumenpindah datang dan pendataan penduduk;
- pelaksanaan bimbingan teknis pelayananpindah datang dan pendataan penduduk;
- pelaksanaan evaluasi pelayanan pindah datang dan pendataanpenduduk;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuaidengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk melaksanakan uraian tugas :
- mengkonsep rencana kegiatan, program kerja dan anggaran susuai tugas pokok dan fungsi Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas;
- merencanakan kegiatan pindah datang dan pendataan penduduk;
- menyiapkan bahan pindah datang dan pendataan penduduk;
- menyusun standar dan prosedur pelayanan pindah datang dan pendataan pendudukmembimbing pengolahan data pindah dan pindah datang dan pendataan penduduk;
- memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah danPindah Datang;
- melakukan pendataan penduduk rentan dan penduduk non permanen;
- memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan TempatTinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memegangKartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
- memberikan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KartuTanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- menerbitkan surat keterangan kependudukanmelakukan penerbitan dokumen penduduk non permanen;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatanmemberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkonsep surat untuk ditanda tangani atasan;
- mengkonsep naskah dinas Pindah Datang dan PendataanPenduduk sesuai arahan dan disposisi atasan;
- menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas;
- memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasanpelaksanaan tugas;
- menghimpun, mengolah dan merencanakan penggunaan dokumen sesuai dengan peruntukannya;
- melaksanakan tertib administrasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP ); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberkan atasan sesuai bidang tugas
- Seksi Identitas Penduduk
- BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh pejabat administrator selaku Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayananpencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan sosialisasi pelayanan pencatatan sipil;
- pengendalian, monitoring, evaluasidan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengantugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamangka 2 menyelenggarakan uraian tugas :
- menyusun perencanaanpelayanan Pencatatan Sipil;
- merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalianPencatatan Sipil;
- mengatur pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan Akta Catatan SipilWarga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
- memberi petunjuk teknis pengumpulan, pengelolaan pelayanan AktaCatatan Sipil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
- merencanakan operasional pengawasan dan penelitian dokumen AktaCatatan Sipil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing,memberi petunjuk penerbitan Akta Catatan Sipil;
- mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang Pencatatan Sipil;
- melakukan pembinaan dan pelayanan Pencatatan Sipil dalam sistem administrasi kependudukan,melakukan penerbitan dokumen Akta Catatan Sipil;
- melakukan penatausahaan dokumen Akta Catatan Sipil;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja bidang;
- melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan para KepalaSeksi bawahnnya;
- menandatangani dan/atau memaraf surat dan dokumen lainnya sesuaikewenangan berdasarkan ketentuan;
- meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan BidangPencatatan Sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- menyimpan dan memelihara dokumen bidang menurut ketentuan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi :
- Seksi Kelahiran dan Kematian;
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
- Rincian seksi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b sebagai berikut :
- Seksi Kelahiran dan Kematian
- Seksi Kelahiran dan Kematian dipimpin oleh pejabat pengawas selakuKepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBidang.
- Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas pokokmelakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian.
- Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi ;
- penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian,Pelaksanaaan penerbitan dokumenpencatatan kelahiran dan kematian,
- Pelaksanaan bimbingan teknis pelayanan penerbitan aktakelahiran dan kematian,Pelaksanaan evaluasi penerbitan akta kelahiran dan kematian,Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian melaksanakan uraian tugas :
- mengkonsep rencana kegiatan, program kerja dan anggaran susuai tugas pokok dan fungsi Seksi Kelahiran dan Kematian dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas;
- merencanakan kegiatan pelayanan pencatatan Kelahiran danKematian;
- menyiapkan bahan pelayanan pencatatan Kelahiran danKematian;
- menyusun standar dan prosedur pelayanan pencatatan Kelahiran dan Kematianmembimbing pengolahan data pelayanan pencatatan Kelahirandan Kematian;
- menerima dan meneliti berkas pelayanan pencatatan Kelahiran dan Kematian;
- memberikan pelayanan penerbitan akta Kelahiran dan Kematian;
- melakukan pencatatan perubahan dan pembatalan akta Kelahirandan Kematian;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatanmengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkonsep surat untuk ditandatangani atasan;
- mengkonsep naskah dinas pelayanan pencatatan Kelahiran danKematian sesuai arahan dan disposisi atasan;
- menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar terciptapemerataan tugas;
- memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasanpelaksanaan tugas;
- menghimpun, mengolah dan merencanakan penggunaan dokumen sesuai dengan peruntukannya;
- melaksanakan tertib administrasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberkan atasan sesuai bidang tugasnya.
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak danPewarganegaraandipimpin oleh pejabat pengawas selaku Kepala Seksi berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraansebagaimana dimaksud dalam angka 1, mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak dan perubahan status kewarganegaraan.
- Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraansebagaimana dimaksuddalam angka 2, mempunyai fungsi ;
- penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,pembinaan dan koordinasi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak dan perubahan status kewarganegaraan,pelaksanakan pelayanan penerbitan dokumenpencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak dan perubahan status kewarganegaraan,pelaksanaan bimbingan teknis pelayanan penerbitan akta pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak dan perubahan status kewarganegaraan,pelaksanaan evaluasi penerbitan akta Perkawinan dan Perceraian,pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak danPewarganegaraan melaksanakan uraian tugas :
- mengkonsep rencana kegiatan, program kerja dan anggaran susuai tugas pokok dan fungsi Seksi Perkawinan, Perceraian,Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas;
- merencanakan kegiatan pelayanan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
- menyiapkan bahan pelayanan Perkawinan, Perceraian, PerubahanStatus Anak dan Pewarganegaraan;
- menyusun standar dan prosedur pelayanan pencatatanPerkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak danPewarganegaraanmembimbing pengolahan data pelayanan pencatatan Perkawinan,Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
- menerima dan meneliti berkas pelayanan pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
- memberikan pelayanan penerbitan akta Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan dokumen Pewarganegaraan;
- melakukan pencatatan perubahan dan pembatalan akta perkawinan, perceraian dan perubahan status anak;
- melaksanakan pencatatan Kewarganegaraan WNI ganda terbatas;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatanmemberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuaiketentuan;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkonsep surat untuk ditanda tangani atasan;
- mengkonsep naskah dinas pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan sesuai arahan dan disposisi atasan;
- menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar terciptapemerataan tugas;
- menghimpun, mengolah dan merencanakan penggunaan dokumen sesuai dengan peruntukannya;
- melaksanakan tertib administrasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberkan atasan sesuai bidang tugasnya.
- Seksi Kelahiran dan Kematian
- BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan PemanfaatanDatadipimpin oleh pejabat administrator selaku Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan danPemanfaatan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasikependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumenkependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan,pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengantugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan danPemanfaatan Data melaksanakan uraian tugas :
- menyusun pencanaan Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan dan Pemanfaatan Data;
- merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalianPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan PemanfaatanData;
- mengatur pelaksanaan Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan dan Pemanfaatan Data;
- memberi petunjuk teknis pengumpulan, pengelolaan PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
- merencanakan operasional pengawasan dan penelitian PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
- merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana Sistem InformasiAdministrasi Kependudukan (SIAK) dan Jaringan komunikasi data;
- melakukan pembinaan, pelayanan dan pengelolaan sistem teknologi informasi dan data kependudukan;
- merancang kerjasama dan inovasi pelayanan kependudukan;
- mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
- melakukan Pengolahan data kependudukan;
- melakukan kerjasama kelembagaan pemanfaatan data base kependudukan dan dokumentasi kependudukan kota Banjar;
- menyajikan data kependudukan;
- melakukan penyusunan Profil kependudukan kota Banjar. n. melakukan penyusunan proyeksi penduduk kota Banjar.melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan para KepalaSeksi bawahnnya;
- menandatangani dan/atau memaraf surat dan dokumen lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan;
- meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan Bidang
- Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan PemanfaatanData sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada atasan dalam rangkakelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- menyimpan dan memelihara dokumen bidang menurut ketentuan;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja bidang;
- melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan PemanfaatanData membawahi :
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan.
- Rincian seksi sebagaimana dimaksud pada angka 5 sebagai berikut :
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukandipimpinoleh pejabat pengawas selaku Kepala Seksi berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukanmempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan,pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan,pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan,pelaksanaan tata kelola teknologi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi,pelaksanaan evaluasi pengelolaan sistem informasi administrasikependudukan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuaidengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan melaksanakan uraian tugas :
- mengkonsep rencana kegiatan, program kerja dan anggaran sesuai tugas pokok dan fungsi Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas;
- merencanakan kegiatan Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan;
- menyiapkan bahan Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan;
- menyusun standar dan prosedur Pengelolaan InformasiAdministrasi Kependudukanmembimbing Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatanmemberi petunjuk dan arahan kepada Administrator Database(ADB) dan bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkonsep surat untuk ditanda tangani atasan;
- mengkonsep naskah dinas Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan sesuai arahan dan disposisi atasan;
- menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar terciptapemerataan tugas;
- menghimpun, mengolah dan merencanakan penggunaandokumen sesuai dengan peruntukannya;
- melaksanakan tertib administrasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur; danmelaksanakan tugas lain yang diberkan atasan sesuai bidang tugas
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh pejabatpengawas selaku Kepala Seksi berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugaspokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan sebagaimanadimaksud dalam angka 2, mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi kerja sama dan inovasi pelayanan;
- pelaksanaaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan evaluasi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
- Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan melaksanakan uraian tugas :
- mengkonsep rencana kegiatan, program kerja dan anggaransusuai tugas pokok dan fungsi Seksi Kerja Sama dan InovasiPelayanan dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas;
- merencanakan kegiatan kerja sama dan inovasi pelayanan;
- menyiapkan bahan Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan;
- menyusun standar dan prosedur Kerja Sama dan InovasiPelayananmelakukan pengolahan data lahir, mati, pindah dan datang(LAMPID) serta memberikan umpan balik kepada desa/kelurahan;
- membuat profil kependudukan Kota Banjar;
- membuat proyeksi penduduk Kota Banjar;
- memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuaiketentuan;
- melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkonsep surat untuk ditanda tangani atasan;
- mengkonsep naskah dinas Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan sesuai arahan dan disposisi atasan;
- menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas;
- menghimpun, mengolah dan merencanakan penggunaan dokumen sesuai dengan peruntukannya;
- melaksanakan tertib administrasi pemantauan, evaluasi danpelaporan kegiatan;
- menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberkan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarsesuaikeahliannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.
- Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang fungsional, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.