Banjar : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar telah melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) kepada seluruh Kader dan TP PKK se-Kota Banjar pada hari Selasa, 5 November 2019 yang bertempat di aula Disdukcapil Kota Banjar. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh kepala Disdukcapil Kota Banjar, bapak Moch. Aan Suparan, SH. dengan dihadiri oleh 25 perwakilan Kader dan TP PKK masing-masing Desa/ Kelurahan dan empat perwakilan masing-masing kecamatan.
Sosialisasi KIA ini disampaikan langsung oleh bapak Tata Bagja, S.IP selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Banjar yang dimulai dengan menjelaskan definisi Kartu Identitas Anak sesuai Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yakni bahwa Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para Kader dan TP PKK mampu meneruskan kepada masyarakat luas dalam setiap kegiatan yang dilakukan, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dan pentingnya memiliki KIA ini. Disdukcapil Kota Banjar
Leave a Comment