Banjar; Iwan Kustiawan, S.K.M., M.H. selaku Kepala Bidang PIAK & Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Kegiatan tersebut berlangsung di pendopo Desa Waringinsari pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada kesempatan ini, Iwan Kustiawan, S.K.M., M.H. menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Selain karena perihal peraturan baru, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sangat penting untuk segera di sosialisasikan mengingat hal tersebut sangat berkaitan erat dengan pencatatan salah satu peristiwa penting di masyarakat. Dengan adanya kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2022 ini, diharapkan masyarakat menjadi paham sehingga dapat mengikuti aturan dalam pemberian nama terhadap bayi yang baru lahir sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam permendagri tersebut.
Permendagri ini diciptakan sejatinya untuk menjadi pedoman masyarakat dalam pemberian nama terhadap anak yang baru lahir supaya tidak menimbulkan polemik dan permasalahan serta kendala-kendala di masa yang akan datang yang mungkin dialami oleh orang tersebut dalam administrasi kependudukan pada khsusunya.
Seperti yang diketahui pada umumnya, nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang dalam berkomunikasi yang melekat sebagai identitas diri, sehingga perlu diciptakan sebuah regulasi yang mengatur pencatatan nama tersebut. Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga senada dengan “aturan” yang berlaku dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang membatasi jumlah karakter dalam penginputan sebuah nama.
Iwan Kustiawan, S.K.M., M.H. juga menyebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan , norma kesusilaan , dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berisi tentang :
- Syarat Pencatatan Nama
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Memiliki jumlah kata minimal 2 (dua) kata
- Tata Cara Penulisan Nama
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan (merupakan satu kesatuan dengan nama)
- Gelar pendidikan adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
- Hal Yang Dilarang Dalam Penulisan Nama
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Pada kesempatan itu juga, Iwan Kustiawan, S.K.M., M.H. menjelaskan perbedaan antara perubahan dan pembetulan nama beserta mekanisme yang harus dilakukan. Beliau menjelaskan bahwa Perubahan nama adalah pencatatan perubahan nama yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sedangkan pembetulan nama adalah pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Permendagri ini mulai berlaku langsung setelah disahkan dan tidak berlaku surut. Artinya, pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan yang terjadi sebelum peraturan ini disahkan, dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu dilakukan perubahan atas dasar itu.
Leave a Comment